Ijazah Pekerja Banyak Ditahan Perusahaan, Penghargaan HAM untuk Pemkab Purwakarta Dipertanyakan

- 15 Desember 2020, 16:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Aktivis Koalisi Masyarakat Peduli Hak Asasi Manusia Purwakarta Aceng Purwanata mengapresiasi Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) Tahun 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Aceng berharap semoga penghargaan tersebut dapat memacu kinerja Pemkab Purwakarta lebih serius untuk menuntaskan persoalan HAM dan menciptakan iklim Hak Asasi Manusia yang baik terhadap warga Purwakarta.

Aceng meminta Pemkab Purwakarta tidak mengabaikan soal masih banyak pelanggaran HAM yang nyata-nyata terjadi di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Asal Sukatani Purwakarta Tega Cabuli Keponakan Hingga 3 Kali

Aceng mencontohkan berdasarkan catatannya masih banyak pekerja di Purwakarta yang ijazahnya ditahan oleh Perusahaan. Padahal penahanan ijasah tersebut jelas-jelas melanggar HAM.

Ijasah merupakan dokumen pribadi yang tidak ternilai harganya dan tidak ada duplikatnya di dunia ini.

Kasus penahanan ijazah ini membuat banyak pekerja berpotensi memperoleh bermacam-macam tindakan yang semena-mena dari Perusahaan. Ini juga membuat mereka tidak bisa keluar dari perusahaan tersebut.

Menahan ijazah menurut Aceng bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 UU Nomor 39/1999 tentang HAM, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat dan minatnya apabila ijazah masih ditahan.

Baca Juga: Jerit Histeris Pengantin Wanita kala Mantan Berparas Ganteng Datang ke Pesta Pernikahan

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x