Elit Pemerintahan di Purwakarta Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Covid-19 Senilai Rp 1,8 Miliar

23 Juli 2023, 14:03 WIB
Konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023. /Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Purwakarta telah menyampaikan penetapan tiga tersangka kasus korupsi tersebut pada puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Ketiga tersangka tersebut berinisial TFH, ASK dan AG. Menurut penelusuran awak media, ketiganya berasal dari kalangan elit pemerintahan mulai dari mantan kepala dinas, mantan anggota dewan dan ASN aktif dengan jabatan tinggi.

Baca Juga: Pertunjukan Air Mancur Taman Sri Baduga Batal, Warga: Kecewa Banget!

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT

Tersangka inisial TFH sendiri diketahui adalah Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta yang kini sudah pensiun.

Untuk tersangka inisial AG diketahui adalah Agus Gunawan yang merupakan mantan Anggota DPRD Purwakarta periode 2004 - 2009.

Sementara untuk tersangka inisial ASK adalah Asep Surya Komara. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Batalkan Pertunjukan Air Mancur di Taman Sri Baduga, Ini Alasannya

Baca Juga: Tak Punya Biaya, 10 Penari asal Purwakarta Diragukan Bisa Tampil di Event Internasional di Malaysia

Asep Surya Komara saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi. Ia juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Purwakarta Rohayatie.

"Sejak 18 Juli 2023, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BTT tahun anggaran 2020. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu TFH, ASK dan AG," kata Rohayatie, Sabtu 22 Juli 2023.

Disampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta pada kasus tersebut, dari anggaran Rp 2 miliar, 80 persennya atau sekitar 1,8 miliar diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka.

Hingga naskah ini ditulis, awak media belum mendapatkan keterangan dari ketiga tersangka tersebut. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. "Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.

Untuk diketahui, total pagu Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan terkena PHK tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Purwakarta ini senilai Rp. 2.020.000.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah).

Sementara untuk anggaran yang diduga di korupsi itu nilainya mencapai Rp. 1.849.300.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler