Bawaslu Purwakarta Waspadai Bacaleg yang Gunakan Ijazah Palsu

19 Mei 2023, 11:02 WIB
Bawaslu Purwakarta Waspadai kemungkinan adanya pengunaan ijazah palsu oleh Bacaleg saat mendaftar ke KPU. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewaspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

"Segala kemungkinan harus diwaspadai," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, usai acara Penguatan Kapasitas Pengawas oleh Bawaslu Purwakarta bertempat di Mutiara Laut, Jl RE Martadinata Purwakarta, Kamis, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Gegara Pipa Bocor, Konsumen PDAM Purwakarta Sengsara, Terpaksa Melek Tengah Malam Demi Dapat Air Bersih

Baca Juga: Distribusi Air PDAM Purwakarta Tiga Hari Gangguan, Warga Kocar-kacir Cari Air Bersih

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg pada masa verifikasi yang cukup panjang di tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023.

Binos menilai dengan waktu masa verifikasi yang cukup panjang itu membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.

"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.

Binos juga mengatakan bahwa sampai saat ini Bawaslu Purwakarta belum mendapat aduan soal penggunaan ijazah palsu oleh para Bacaleg, langkah awal tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan adanya Bacaleg yang bermasalah secara administrasi namun lolos ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) apalagi Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Soal Berita Ambulans Pelat Merah Ikut Iringan Bacaleg PDI-P, Seorang Wartawan Dipanggil Bawaslu Purwakarta

Baca Juga: Ngaku Sebagai Jaksa dan Lakukan Penipuan Lowongan Kerja, Warga Bungursari Ini Ditangkap Kejari Purwakarta

"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih. Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," beber Binos.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler