Warga Purwakarta Korban Keracunan Hidangan Hajatan Dipastikan Dapat Penanganan Medis Terbaik

- 17 Mei 2023, 09:16 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Kadinkes Deni Darmawan saat meninjau warga Kecamatan Pondoksalam yang mengalami keracunan di RS Bayu Asih Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Kadinkes Deni Darmawan saat meninjau warga Kecamatan Pondoksalam yang mengalami keracunan di RS Bayu Asih Purwakarta. /Foto: Purwakartanews.com

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memastikan puluhan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam yang menjadi korban keracunan hidangan hajatan mendapat penanganan medis.

Pasca peristiwa keracunan itu, sejumlah fasilitas kesehatan milik Pemkab Purwakarta pun turut dilibatkan untuk menangani para korban.

"Pelayanan tak hanya di RSBA saja, kita siapkan juga sejumlah fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas Pondoksalam, Kota dan Puskesmas Jatiluhur," kata Ambu Anne disela-sela monitoring kondisi korban keracunan massal di Rumah Sakit Bayu Asih (RSBA), Selasa malam 16 Mei 2023.

Baca Juga: Kadinkes Purwakarta Ungkap Penyebab Warga Pondoksalam Keracunan Massal

Baca Juga: Keracunan Massal di Purwakarta, Sebanyak 65 Warga Sukajadi Pondoksalam Dibawa ke Rumah Sakit Bayu Asih

Menurutnya, bagi korban yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan akan difasilitasi oleh Pemkab Purwakarta menggunakan anggaran dari UHC, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Sosial.

"Tidak ada yang meninggal dunia, hanya saja ada beberapa yang dirawat inap. Kita pastikan ini terlayani dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Tim TGC Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta diperoleh keterangan bahwa telah terjadi bencana dugaan keracunan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam.

Baca Juga: Puluhan Warga Pondoksalam Purwakarta Diduga Keracunan Akibat Hidangan Hajatan, Kades Ceritakan Kronologinya

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x