Kejaksaan Agung RI Tetapkan Menkominfo Johny G Plate jadi Tersangka korupsi BTS 4G

- 17 Mei 2023, 13:13 WIB
Menkominfo RI Johny G Plate.
Menkominfo RI Johny G Plate. /Foto:Ist

PURWAKARTA NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.

Menkominfo Johny G Plate jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G termasuk infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Prabowo Subianto, Medsos Dedi Mulyadi Dibanjiri Dukungan Netizen

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, dikutip dari Pikiranrakyat.com Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Gelontorkan Anggaran Rp800 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak di Lampung

"Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi menambahkan.

Hingga saat ini, diketahui Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka pada kasus ini. Lima orang tersebut diantaranya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x