Pendaftaran Panwascam Purwakarta Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya!

12 September 2022, 20:30 WIB
Pendataran Panwascam Kabupaten Purwakarta Sudah Dibuka, Berikut Persyaratannya! /Tangkapan Layar/facebook Bawaslu Purwakarta/

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran Panwascam se-Kabupaten Purwakarta sudah dibuka, berikut merupakan persyaratannya.

Bagi anda yang sudah menunggu pendaftaran Panwascam, saat ini pendaftaran sudah dibuka. Maka dari itu jangan sampai anda ketinggalan untuk mendaftar.

Tahapan Pilkada serentak sudah dimulai kembali, pekan ini mulai juga pengaktifan Panwascam ad hoc salah satunya Panwascam.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Purwakarta Hari Ini Sabtu, 10 September 2022

Baca Juga: Inilah Informasi Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Sabtu, 10 September 2022 di Purwakarta

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau yang biasa disebut dengan Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Berikut persyaratan untuk mendaftar menjadi Panwascam se-Kabupaten Purwakarta. Simak artikel ini sampai akhir.

Baca Juga: Ada Apa? Bupati Anne Ratna Mustika Tak Hadiri Proses Wawancara Calon Sekda Purwakarta

Baca Juga: Dari Sebelas Pendaftar Bakal Calon Ketua KNPI Purwakarta, Hanya Baru Dua yang Kembalikan Berkas

Persyaratan Panwascam se-Kabupaten Purwakarta:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Kepada AKBP Jerry Terkait Banding Penolakan Pemecatan

Baca Juga: Terkait Dua Rekomendasi Komnas HAM, Menko Polhukam: Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Baca Juga: Terkait Dua Rekomendasi Komnas HAM, Menko Polhukam: Ferdy Sambo Tak Dapat Mengelak

Baca Juga: Akhirnya Bripka RR Bongkar Skenario Dibalik Pembunuhan Brigadir J, Begini Pengakuannya

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepanitian, dan pengawasan Pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

9. Tidak pernah menjadi tim kampanye salahsatu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala dan calon wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Baca Juga: Segera Disidang! Komnas HAM Sebut Dua Kasus Berat Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Bakal Terima Hukuman Setimpal

Baca Juga: Sudah Terbukti! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Telah Melakukan Pembunuhan Secara Sistematis

10. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau jurusan;

Baca Juga: Segera Dihukum Berat! Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Extrajudicial Killing

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Benarkah Istri Ferdy Sambo Mendapat Perlakuan Istimewa Dari Polri?

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Belum Usai! Giliran Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Tersangka Pelanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Menolak Dipecat!

Mari daftarkan diri segera dengan mengikuti persyaratan berikut ini, untuk berkas pendaftaran bisa download di link berikut DISINI

Demikian persyaratan Panwascam Kabupaten Purwakarta.***

Editor: Awenk Wahyudin

Sumber: Bawaslu Purwakarta

Tags

Terkini

Terpopuler