PURWAKARTA NEWS - Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JRS) dijatuhi hukuman pemecatan.
Hukuman pemecatan tersebut dijatuhkan karena AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi terdakwa pelanggaran etik.
AKBP Jerry Raymond Siagian sudah menjalani sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Tetap Paksakan Isu Pelecehan, Irma Hutabarat: Ada Sesuatu yang Lebih Besar
Baca Juga: Terbongkar! Inilah Tujuan Asli Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Ingin Mempertahankan Jaringan
Sidang tersebut dilaksanakan selama 12 jam lebih di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 9 September 2022.
Sidang tersebut diketahui dihadiri oleh 13 orang saksi terkait pelanggaran etik pada kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Aktivis Sosial Irma Hutabarat Ungkap Skenario Ferdy Sambo Hanya Untuk Pencitraan
Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah angkat suara terkait kasus tersebut dalam konferensi pers, Senin 12 September 2022.