PURWAKARTA NEWS - Diduga Polri memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat perlakuan istimewa. Pasalnya, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Bahkan Putri Candrawathi disebut-sebut meminta hak istimewa agar ia bebas dan tidak ditahan sampai proses pengadilan. Ia juga hanya diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu.
Permohonan Putri Candrawathi tesebut disebut telah disetujui oleh Bareskrim Polri. Lantas benarkah kejadian tersebut benar adanya? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Baca Juga: Belum Usai! Giliran Bharada Sadam Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Tersangka Pelanggar Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Menolak Dipecat!
Putri Candrawathi, merupakan salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, yaitu masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya yang masih kurang stabil.
Sebagimana yang disampaikan oleh pengacaranya, Arman Hanis ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, ia menyatakan alasan tersebut sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Tetap Paksakan Isu Pelecehan, Irma Hutabarat: Ada Sesuatu yang Lebih Besar
Baca Juga: Terbongkar! Inilah Tujuan Asli Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Ingin Mempertahankan Jaringan