ZA Diduga Pengembang Properti Ilegal Berkedok Syariah Tidak Pernah Lapor ke Desa Selaawi

20 April 2021, 14:31 WIB
Potret Pondokan Sakinah Selaawi di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta. /Fajar Maritim/Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Dugaan praktik bisnis properti ilegal berkedok syariah yang ada di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta sudah lebih dua tahun ini beroperasi.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, praktik bisnis properti tersebut bernama Pondokan Sakinah Selaawi yang dijalankan oleh pengembang berinisial ZA.

Akses masuk Pondokan Sakinah Selaawi terbilang cukup sulit. Lokasinya cukup nyempil, untuk sampai ke lokasi, dari jalan Desa Selaawi, pengunjung harus belok masuk ke arah kebun yang mana hanya tersedia akses jalan berupa paving block yang lebarnya dapat dilalui kendaraan roda dua saja.

Baca Juga: Libur Lebaran, Sandi Uno Minta Tempat Wisata Terapkan Prokes

Di lokasi terdapat 18 unit tanah kavling yang di atasnya berdiri bangunan rumah. Ada yang sudah dihuni, yang sedang dibangun, dan ada juga yang kondisinya terbengkalai hingga ditumbuhi tanaman liar.

Di area kavling tersebut tidak tampak dilengkapai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang memadai.

Berdasarkan penuturan Pjs Kades Selaawi Deden Wahyudin praktik bisnis properti tersebut sudah ada di wilayahnya sekira dua tahun.

Baca Juga: Umi Pipik Kembali Digosipkan akan Menikah dengan Aktor Ressa Herlambang

Dalam kurun waktu itu, Deden mengaku tidak ada sama sekali komunikasi atau pemberitahuan dari pengembang ke pihak desa, apalagi yang terkait dengan pengurusan perijinan.

"Tidak ada sama sekali pemberitahuan ke pihak desa apalagi mengurus perijinan," ujar Deden, Selasa 20 April 2021.

Dari informasi yang dihimpun pihak desa, awalnya di lokasi tersebut berdiri bangunan serupa petak kontrakan namun kemudian berubah menjadi usaha properti yang diklaim dengan menerapkan sistem syariah.

Informasi lain yang diketahui pihak desa, pengembang berinisial ZA merupakan adik atau keluarga dari salah satu calon bupati Purwakarta yang kalah di Pilkada yang lalu.

Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Desain Masjid Islamic Center Surabaya

Diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan penjualan rumah berkedok properti perumahan syariah di Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, harus merelakan uang belasan juta yang sudah disetor ke oknum developer raib.

Di bawah ancaman pemidanaan dari oknum developer tersebut, konsumen berinisial AN (24), yang takut dan awam secara hukum terpaksa menurut untuk menandatangani perjanjian lunas tanpa uang kembali.

Berdasarkan penuturan sumber, ia sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pengusaha berinisial ZA yang disetorkan sejak Februari 2019 hinggga Juni 2019.

Baca Juga: Kapuspen Mayjen Achmad Riad: Vaksin Nusantara Bukan Program TNI

Awalnya pengusaha tersebut menjanjikan, tiga bulan rumah selesai dibangun, namun lewat dari janjinya tersebut rumah tak kunjung dibangun juga. Lantas konsumen tersebut meminta uangnya kembali, bahkan memberikan keringanan kepada ZA untuk dicicil, namun hingga kini tak jelas pengembaliannya.

"Saya sampai nangis-nangis menagih uang itu untuk dipakai berobat orang tua saya, tapi tidak juga dikembalikan," kata AN, Senin 19 April 2021.

AN sempat curhat di media sosial, mengetahui hal ini bukannya segera mengembalikan uang, pihak ZA malah mengancam untuk mempolisikan konsumennya itu atas tuduhan pencemaran nama baik.***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler