Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg di Sumedang, KPU Temukan Banyak Ijazah Belum Dilegalisasi

- 30 Mei 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Ijazah.
Ilustrasi Ijazah. /Gambar:Lensakalbar.co.id

Adapun ketika nanti diberitahukan hasil verifikasi termasuk berbagai kekurangan persyaratan Bacaleg itu dapat dilengkapi pada tahapan selanjutnya yakni perbaikan persyaratan Bacaleg.

"Pada tahapan ini lah, baru parpol diberikan waktu dan kesempatan untuk segera memperbaiki berbagai kekurangan, kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg. Setelah itu dilanjutkan pada verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bacaleg. Seandainya berbagai kekurangan dan ketidaklengkapan itu tidak juga diperbaiki oleh bacaleg pada batas akhir tahapan perbaikan, bacaleg bersangkutan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Iyan.

Baca Juga: Daftar 9 Partai Peserta Pemilu 2024 yang sudah Miliki RKDK

Ia menyebutkan, dalam persyaratan administrasi bacaleg, ada 9 dokumen utama yang harus diteliti keabsahannya.

Kesembilan dokumen utama itu antara lain KTP, surat pernyataan bermaterai, surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, keterangan bebas narkotika, KTA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

"Ke-9 dokumen persyaratan itu, kami teliti apakah sudah sesuai atau belum? Selain 9 dokumen itu, kami juga mencermati seluruh persyaratan lainnya," papar Iyan.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Purwakarta untuk Pemilu 2024 Menurun

Iyan juga menambahkan apabila pada tahapan perbaikan berkas persyaratan masih ada Bacaleg yang belum bisa memperbaikinya termasuk berkas yang keabsahannya diragukan, partai politik bisa mengganti Bacaleg bersangkutan dengan yang baru sesuai aturan yang berlaku.

"Misalnya, bacaleg pengganti harus disetujui oleh DPP Parpol dan melengkapi berbagai persyaratannya. Sebab, dalam aturan, bacaleg bisa diganti apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan. Bahkan dalam tahapan perbaikan, bacaleg bisa pindah dapil," kata dia.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x