"Kapolsek Tenjo berkoordinasi untuk mengevakuasi potongan manusia tersebut. Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.
Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 dengan tersangka berinisial DA (35).
"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap iman.
Lalu, bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang oleh DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.***