Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ternyata Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp120 Juta Rupiah, Ini Pasalnya

- 19 Maret 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi jalan rusak.
Ilustrasi jalan rusak. /DOK. PRFMNEWS/

PURWAKARTA NEWS - Kecelakaan di jalan atau kecelakaan lalu lintan memang kerap terjadi. Berbagai hal bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara.

Namun, tahukah Anda bahwa kecelakaan di jalan akibat jalan rusak ternyata pengendara bisa menuntut ganti rubi.

Berikut ini penjelasan pasal-pasal yang mengatur bahwa kecelakaan dijalan akibat jalan rusak bisa minta ganti rugi.

Baca Juga: Tak Digubris Perusahaan, Warga Cipetir Purwakarta Kembali Protes Jalan Rusak

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Cipetir, Purwakata Blokade Jalan akses Truk Tambang Batu

Baca Juga: Sindir Jalan Rusak di Purwakarta, Video Kreasi Warganet Ini Kocak Banget

Kecelakaan lalulintas sendiri memiliki beberapa jenis seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun jenis kecelakaan terbagi menjadi tiga yakni kecelakaan ringan, sedang, dan berat.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x