Potongan Kaki Manusia Ditemukan Polisi, Diduga Korban Mutilasi

- 20 Maret 2023, 09:24 WIB
Potongan Kaki Manusia Ditemukan Polisi, Diduga Korban Mutilasi
Potongan Kaki Manusia Ditemukan Polisi, Diduga Korban Mutilasi // Dok. PMJ News/Hdi).

PURWAKARTA NEWS - Potongan kaki manusia diduga korban mutilasi ditemukan oleh polisi. Potongan kaki manusia yang ditemukan itu berupa kaki sebelah kiri.

Potongan kaki manusia itu ditemukan di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor. Diduga korban mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper berwarna merah.

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan, potongan kaki sebelah kiri diduga milik korban mutilasi itu ditemukan pada Sabtu 18 Maret 2023 oleh warga sekitar.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bertemu Ketum Golkar, Airlangga Hartarto

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ternyata Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp120 Juta Rupiah, Ini Pasalnya

Baca Juga: Tidak Ditunda, Mahfud MD Bilang Pemilu 2024 Akan Tetap Dilaksanakan

"Telah ditemukannya potongan tubuh manusia, yang mana diketahui potongan tersebut kaki sebelah kiri diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ungkap Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Minggu 19 Maret 2023.

Ia menyebutkan bahwa potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu 18 Maret 2023 siang oleh masyarakat setempat.

 "Kapolsek Tenjo berkoordinasi untuk mengevakuasi potongan manusia tersebut. Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.

Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 dengan tersangka berinisial DA (35).

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap iman.

Baca Juga: Soal Kasus Muhammad Sabil Fadhillah dan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi: Stratifikasi di Sunda Itu Sajajaran

Lalu, bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang oleh DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang.

Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.***

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x