Selanjutnya langkah yang harus dilakukan wajib pajak ialah melakukan
– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Setelah semua proses tersebut selesai, barulah pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan.
Untuk Anda yang mengamalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor ini, jangan khawatir.
Baca Juga: 1.023 Guru di Kabupaten Purwakarta Belum Divaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya
Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan menghapuskan denda yang seharusnya Anda terima.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan berlaku bagi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-II serta untuk tunggakan PKB yang kelima tahun.
Artiker tersebut sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Catat Tanggal, Syarat dan Ketentuannya"(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)