Program Pemutihan Pajak Bermotor Kembali Hadir di Jabar, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 30 Juli 2021, 12:23 WIB
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka program pemutihan pajak awal agustus mendatang.

Program yang bertajuk Triple Untung Plus ini akan berlangsung mulai 1 Agustus 2021 sampai bulan Desember nanti.

Ada banyak kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat dari mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Baca Juga: Lirik Lagu It's Love Penyanyi D.O EXO, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus disiapkan tersebut?

Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, 30 Juli 2021, untuk persyaratan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Diantaranya ialah:

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Lirik Lagu D.O EXO - My Love, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selanjutnya langkah yang harus dilakukan wajib pajak ialah melakukan

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Setelah semua proses tersebut selesai, barulah pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan.

Untuk Anda yang mengamalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor ini, jangan khawatir.

Baca Juga: 1.023 Guru di Kabupaten Purwakarta Belum Divaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya

Pasalnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan menghapuskan denda yang seharusnya Anda terima.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga akan berlaku bagi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-II serta untuk tunggakan PKB yang kelima tahun.

Artiker tersebut sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Catat Tanggal, Syarat dan Ketentuannya"(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x