Program Pemutihan Pajak Bermotor Kembali Hadir di Jabar, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 30 Juli 2021, 12:23 WIB
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti
Kabar Baik, Beberapa Kendaraan Ini akan Bebas Pajak Mulai Oktober 2021 Nanti /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka program pemutihan pajak awal agustus mendatang.

Program yang bertajuk Triple Untung Plus ini akan berlangsung mulai 1 Agustus 2021 sampai bulan Desember nanti.

Ada banyak kemudahan yang bisa didapatkan masyarakat dari mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

Baca Juga: Lirik Lagu It's Love Penyanyi D.O EXO, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Apa saja syarat dan ketentuan yang harus disiapkan tersebut?

Dikutip dari Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) pada Jumat, 30 Juli 2021, untuk persyaratan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

Diantaranya ialah:

– STNK Asli;
– E-KTP Asli;
– SKKP/SKPD Terakhir;
– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Lirik Lagu D.O EXO - My Love, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x