PURWAKARTA NEWS - Presiden Jokowi menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, salah satunya Kabupaten Bandung. PPKM Darurat akan digelar pada 3-20 Juli 2021.
Imbas digelarnya PPKM Darurat tersebut, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bandung harus diundur. Awalnya, 49 desa di Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkades pada 14 Juli 2021.
"Terpaksa kami undur jadi 28 Juli, itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang dilansir dari Antara , Sabtu, 3 Juli 2021.
Baca Juga: Rachmawati Meninggal Dunia, Megawati Sangat Berduka
Lebih lanjut Dadang mengatakan, untuk masa PPKM Darurat di Kabupaten Bandung, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat pun dibatasi dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya.
Dalam penerapan PPKM Darurat itu, tambah Dadang, akan mengoptimalkan Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan.
"Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata dia.
Baca Juga: Purwakarta Terdampak PPKM Darurat, Bupati Anne Memohon Maaf Kepada Masyarakat
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Berikan Bantuan ke Masyarakat Selama PPKM Darurat Berlak
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri berharap adanya PPKM Darurat ini dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19 hingga ke level aman.
Karena, kata dia, jangan sampai pelaksanaan pilkades dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Dia pun mengatakan, nanti ya pelaksanaan pilkades harus disertai protokol kesehatan dengan ketat.
"Mudah-mudahan beberapa pekan ke depan hasilnya bagus, angka penyebarannya turun, sehingga dalam pelaksanaan pilkades nanti intinya adalah protokol kesehatan," kata Ahmad Dofiri.***