Ini Daftar 44 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat, Ada Purwakarta Loh

- 1 Juli 2021, 16:10 WIB
Presiden RI, Joko Widodo
Presiden RI, Joko Widodo /Instagram/Indonesiamaju

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah, sudah resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan ini, berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Ada 44 kabupaten/kota yang harus menerapkan kebijakan ini.

Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, daerah yang nilai asesmen di level empat, akan memberlakukan PPKM Darurat tersebut. Jumlahnya, ada 44 wilayah di 6 provinsi, yang nilainya 4. Wilayah ini harus mendapat treatment khusus.

Berikut, daftar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat tersebut:

Baca Juga: Purwakarta Jadi Salah Satu dari 44 Wilayah yang Terapkan PPKM Darurat, GTPP Siap Laksanakan

Baca Juga: Mulai 3 Juli 2021 Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang

Baca Juga: Hore..Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka Kabupaten Purwakarta Membutuhkan 442 Pegawai Baru

1. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

2. Jawa Tengah, meliputi, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas.

3. Jawa Barat, meliputi, Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini