Niat Hindari Penyekatan dengan Gunakan Pelat Nomor Dinas Kepolisian Palsu, Pengemudi Ini Diamankan Polisi

- 23 Mei 2021, 07:07 WIB
Pengendara mobil diamankan polisi karena kedapatan gunakan pelat dinas kepolisian palsu.
Pengendara mobil diamankan polisi karena kedapatan gunakan pelat dinas kepolisian palsu. /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Seorang pengemudi asal Kabupaten Indramayu diamankan Polres Majalengka karena kedapatan mengendarai mobil dengan menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu.

Menurut keterangan dari pihak polisi, pengendara tersebut dengan sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari penyekatan.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto dikutip Purwakarta News dari Antara, Minggu, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 di Kantor Ini

Baca Juga: Daftar Pemeran Web Series Antares yang Akan Segera Tayang di WeTV

Udiyanto menerangkan jika pengendara yang diamankan bernisial EK (39) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan oleh pengendara dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Hingga Puan Maharani Masuk Radar Presiden 2024, Ini 5 Besar Nama Perempuan Kandidat Capres

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini