Diskop UKM KBB Sebut Daftar BPUM Dilakukan Kolektif di Desa, Pemdes Malah Suruh Warga Urus Sendiri

26 Oktober 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Di sebagian daerah di Jawa Barat telah membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online. Ada juga yang dibuka hanya melalui offline atau mendatangi kantor dinas/lembaga pengusul.

Seperti di Kabupaten Bandung Barat. Dilansir dari akun Intagram Dinas Koperasi dan UKM KBB @diskopukmkbb menyebutkan bahwa pendaftaran BPUM di Bandung Barat dilakukan kolektif oleh desa. Pendaftaran ditutup 6 November 2020.

"Untuk menghindari kerumunan dan langkah percepatan proses pemberkasan persyaratan pemohon BPUM tahap 2 dilakukan secara kolektif di Kantor Desa," tulis postingan yang diunggah pada 23 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sampai 6 November 2020! Warga KBB Segera Datangi Kantor Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

 

 

Namun ternyata informasi dari Diskop UKM KBB tersebut tak sesuai dengan di lapangan.

Pasalnya, banyak warga yang mengalami kesulitan pendaftaran calon penerima bantuan BPUM ini.

Baca Juga: Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

Salah satunya yang dialami oleh Ade (47), pedagang susu murni asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, diakui Ade, ia sudah coba mendatangi Kantor Desa di tempat tinggalnya.

"Malah disuruh mengurus masing-masing ke dinas UKM, sulit gk ngerespon warga," kata Ade kepada Purwakarta News, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga KBB, Dibuka Sampai 6 November 2020, Ini Cara dan Syaratnya

Bahkan, Ade merasa pihak desa 'pelit' informasi.

"Trus di desa sini mah gk ngasih informasi yang jelas perihal bantuan itu," tambahnya.

Seperti diketahui, pendaftaran calon penerima program bantuan langsung tunai (BLT) ini kembali dibuka Kementerian Koperasi dan UKM pada 6 Oktober sampai akhir November 2020.

Bantuan diperuntukan bagi para pelaku UMKM agar tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 atau virus corona. Bantuan uang tunai tersebut sebesar Rp2,4 juta.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler