Sampai 6 November 2020! Warga KBB Segera Datangi Kantor Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

24 Oktober 2020, 13:31 WIB
Berikut Syarat Pengajuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta ke Dinas Koperasi UKM Setempat, Simak Selengkapnya /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa mendaftarkan Banpres Usaha Mikro (BPUM) sampai 6 November 2020.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM tersebut sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha untuk daftar BPUM ini yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini

Baca Juga: Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Fotocopy KTP 1 lembar

- Fotocopy KK 1 lembar

- Fotocopy SKU

- Foto Produk/Tempat Usaha

 

 

Jika dirasa lengkap, maka pelaku usaha segera datang ke kantor desa setempat untuk selanjutnya diajukan ke dinas atau lembaga pengusul.

Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Daftar! Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Yakni, nantinya petugas dari desa akan menyerahkan data dalam bentuk excel softcopy dan hardcopy ke Dinas Koperasi dan UKM.

Adapun, bagi para pemohon BPUM tahap 1 yang sudah mendapatkan notifikasi dari BRI, kemudian terjadi kesalahan identitas maka proses perbaikannya diterima di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bandung Barat dengan membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK.

Berita jni telah terbjt sebelumnya di PRFMNews dengan judul "Dibuka Hingga Tanggal 6 November, Ini Cara Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bandung Barat".*** (Haidar Rais/PRFMNews)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler