Sebentar Lagi Ditutup! Segera Daftar Bantuan BPUM Tahap 2, Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 21 November 2020, 09:26 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PIXABAY/EmAji

PURWAKARTA NEWS - Akhir November 2020 akan menjadi penutup pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2.

Bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini sudah berjalan sejak 6 Oktober dan akan ditutup akhir November 2020.

Seperti diketahui, bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran BLT UMKM ini yaitu Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Dua Pengguna Daya Ini Dapat Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan November, Ini Cara Klaimnya

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cair-cair! Kemnaker Kembali Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin 2, Segera Cek Rekening Anda

Pendaftaran bisa melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

Bisa juga cek secara mandiri melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini