Penuhi Syarat Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta! Pendaftaran BPUM Tahap 2 Segera Ditutup

- 19 November 2020, 08:13 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 43,3 juta Kurun Waktu Tujuh Bulan

Pendaftaran bisa melalui offline dengan mendatangi lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Waduh, Ada 151 Ribu Karyawan Gagal Cair! Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 2 Lewat Cara Ini

Bisa juga cek secara mandiri melalui from online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan menampilkan notifikasi bahwa pelaku usaha berhak menerima BPUM.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini