2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
Baca Juga: Alhamdulilah, Anggaran BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Disetujui, Dibagikan ke 745.415 GTK Non PNS
4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah
5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan
6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS
7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login
8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".