Program JPS Cair Rp40 Juta, Daftar segera

- 15 November 2020, 15:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok. Kemnaker

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis program Jaring Pengaman Sosial atau JPS. Program JPS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak Covid-19.

Program JPS dianggarkan sebanyak Rp500 miliar. Anggaran tersebut disalurkan kepada tiga program JPS Kemnaker Rp40 juta, yakni program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), padat karya produktif, dan padat karya infrastruktur.

Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Supaya Insentif Total 2,4 Cair, Gelombang 12 Kapan Dibuka?

Padat Karya JPS merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur. Bentuk programnya berupa pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat melibatkan banyak tenaga kerja.

Program padat karya infrastruktur sebetulnya merupakan program regular dari kemnaker. Hanya saja di tengah pandemi Covid-19, program ini diarahkan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bagi masyarakat yang akan daftar program JPS Kemnaker Rp40 juta ini, berikut syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga: Beli Pelatihan Sekarang, Saldo Kartu Prakerja Bakal Segera Hangus, Lihat Bocoran Gelombang 12

  • Pastikan Anda adalah Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai KTP
  • Tidak sedang menerima bansos pemerintah
  • Membawa surat keterangan dari desa terkait
  • Telah membentuk kelompok, dan menentukan jenis usahanya
  • Daftar sesuai dengan jenis usaha, tergantung kelompok dan kearifan lokal.
  • Tidak ada persyaratan khusus bagi kelompok masyarakat itu asalkan sudah ada keterangan dari desa setempat, sudah bisa mendapatkan bantuan itu.
    Penyaluran JPS

Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyerahkan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, agar tetap berpenghasilan sebagai pelaku UMKM.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x