Perhatikan Hal-hal Penting Ini Agar Lolos Penerima BLT UMKM, Cara Cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum

- 4 November 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM meluncurkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah berjalan selama beberapa bulan ke belakang.

Saat ini program BPUM dari pemerintah itu sudah memasuki tahap 2, yang dibuka dimulai tanggl 6 Oktober kemarin, dan akan ditutup akhir November 2020.

Seperti diketahui, program BPUM ini diluncurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Mudah! Cukup Masukan NIK, Cek Penerima BPUM di efrom.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Login www.pln.co.id atau Via WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  • WNI
    Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup Siang Ini, Segera Login di prakerja.go.id

Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x