PURWAKARTA NEWS - Meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP pelaku usaha tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa untuk mendapatkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah.
Hal itu dikatakan Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto. Ia menyebutkan masyarakat yang NIK-nya belum tercantum di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Login di efrom.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syarat Daftar BPUM
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 11 Sudah Ditutup! Ini Cara Lengkap Agar Dapat Insentif Prakerja Rp2,55 Juta
Adapun syarat pendaftaran BLT UMKM yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, salah satu syarat pentung untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.
Baca Juga: Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Cara Klaim Mudah Bisa di HP Via www.pln.co.id atau WA
Diketahui, pelaku usaha yang berhak menermia BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.