4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar BPUM, segera mengusulkan ke lembaga pengusul di atas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yaitu:
Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki NIK atau KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.