Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 29 Oktober 2020, 19:19 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera mendaftar. Dibuka hingga akhir November 2020.

Program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta ini untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mengembangkan usahanya di tengah masa pandemi Covid-19

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar, untuk segara mendaftar dengan memperhatikan syarat berikut ini:

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Jadwal dari Menaker

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik SIM C Bakal Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan?

Syarat Pengajuan

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x