PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pesan singkat atau SMS berupa pemberitahuan dari bank penyalur.
Salah satu ciri SMS pelaku usaha dapat BPUM atau BLT UMKM tersebut berbunyi:
Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta
Tentunya hal itu jika pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran ke lembaga pengususl BPUM yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun lembaga tersebut yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga