PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada Guru Honorer dan PTK Non PNS di awal November 2020.
BLT itu hasil dari pengalihan bantuan subsidi gaji pekerja yang tidak lolos validasi data.
"Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ungkap Menaker Ida beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar
Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya
Pengalihan itu untuk untuk sebanyak 3 juta guru honorer dan PTK non PNS.
Penerima bantuan ini bisa dicek melalui laman Kemdikbud [KLIK DI SINI].
Rincian penyaluran BLT Rp2,4 juta tersebut yakni akan diberikan selama 4 bulan dengan rincian Rp600 ribu per bulan.
Berikut ini syarat penerima BLT Rp2,4 juta bagi guru honorer/guru agama dan PTK Non PNS, dikutip dari Ringtimes Bali dalam judul "Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima BLT Rp2,4 Juta Guru Honorer dan PTK non PNS" :