Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Sambil menunggu gelombang 11 dibuka, ada baiknya simak hal-hal penting bagi calon penerma Kartu Prakerja.
Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:
1. Peserta merupakan pencari kerja
2. Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Jadwal dari Menaker
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar