PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM meluncurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Saat ini pendaftaran BPUM sudah memasuki gelombang 2 atau tahap 2. Dibuka mulai 6 Oktober kemarin sampai akhir November 2020.
Penutupan pendaftaran dilakukan pada akhir November 2020. Bisa lebih cepat jika kuota terpenuhi.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id
Pemerintah menargetkan, sebanyak 12 juta pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini.
Di tahap 1, tercatat 9 juta UMKM yang telah menerima BPUM ini. Artinya, pada gelombang ke 2 atau tahap 2 dibuka untuk 3 juta pelaku usaha yang belum menerima bantuan pada tahap 1.
Bantuan langsung tunai (BLT) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. BLT ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha
Dikutip dari Berita DIY dalam judul "Waduh! Dana Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicabut Jika Tak Segera Diambil, Segera Cek Penerima di Link Ini", Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, penerima harus segera mencairkan BLT MKM ini. Sebab jika tidak, bantuan bisa kembali ditarik.