PURWAKARTA NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil tes seleksi CPNS 2019 hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.
Peserta yang lulus CPNS 2019 diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta melalui website SSCN [KLIK DI SINI].
Selain itu, peserta yang mengundurkan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di website SSCN.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi
Baca Juga: Dana BLT UMKM Bakal Ditarik Jika Tidak Segera Dicairkan, Cek Penerima di efrom.bri.co.id/bpum
"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," ujar BKN dalam keterangannya.
Peserta lain hanya dapat menggantikan peserta lulus seleksi yang mengundukan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi.
Peringkat itu diambil dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Token Gratis dari PLN untuk Pengguna Daya Bersubsidi, Berikut Cara Klaimnya