PURWAKARTA NEWS - Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik.
Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.04/2020 itu mencatat upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun depan akan sama dengan upah minimum di tahun 2020 ini.
Surat tersebut sudah diedarkan ke masing-masing kepala daerah.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Token Gratis dari PLN untuk Pengguna Daya Bersubsidi, Berikut Cara Klaimnya
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Alasan tidak adanya kenaikan upah ini menurut Menaker sebagai jalan tengah yang harus diambil di masa pandemi covid-19 ini.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas Ida Fauziyah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, dilansir dari Berita DIY dalam judul "Besaran UMP 34 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi Jogja Paling Rendah".
Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta