PURWAKARTA NEWS - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat ada 28 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Padahal, Kemenkop UKM membuka kuota bantuan hanya 12 juta UMKM.
Lantas, bagaimana langkah Kemenkop UKM untuk mengatasi hal itu?
Dilansir dari Berita DIY dalam judul "28 Juta UMKM Daftar Bantuan BPUM tapi Kuota Hanya 12 Juta, Kemenkop UKM Ungkap Cara Memilih Penerima", Menteri Teten mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Selain mengatasi hal di atas, Menteri Teten juga memperkirakan kemungkinan usaha mikro masih berat untuk pulih dari imbas Covid-19 pada kuartal I 2021.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.
Kemudian, sejak program bantuan ini diumumkan, banyak masyarakat yang mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta