Tak hanya itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi masih bisa mengajukan sanggahan.
"Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN," tulis BKN dilansir dari PRMFNes dalam judul 'Peserta yang Tidak Lulus Tes CPNS 2019 Bisa Mengajukan Sanggahan'.
Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id
Masa sanggah ini hanya tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali.
Nantinya instansi terkati diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.*** (Rizky Perdana/PRFMNews)