Asfinawati Ungkap Fadjroel Rachman Sering Demo Orde Baru, Ternyata Begini Kisahnya

- 30 Oktober 2020, 13:58 WIB
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.*
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.* /Tangkapan layar YouTube

PURWAKARTA NEWS - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan masa lalu Fadjroel Rachman sering demo pada jaman orde baru bahkan sampai ditangkap dan dipenjara.

"Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada. Kenapa gak masuk ke jalur pengadilan? Kenapa dibawa berdemonstrasi? Kenapa melakukan pemogokan di lapangan?" tanya Asfinawati dalam acara Mata Najwa, Rabu 28 Oktober 2020.

"Bang Fajroel Rachman kan pernah ditangkap, bahkan diadili. Apa fajdroel Rahman merasa bersalah meskipun ada vonis atas nama dia? Saya yakin tidak. Dan saya yakin banyak orang menganggapnya tidak," tegas Asfinawati.

Baca Juga: Narasi Najwa Shihab Ungkap Wajah Pelaku Pembakaran Halte Sarinah, Nggak Mirip Sama Tersangka Polisi

Hal itu diucapkan Asfinawati dalam merespon pernyataan Fadjroel sebelumnya yang meminta mahasiswa memilih mengajukan Judikal Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak hanya di jalanan, apalagi sampai merusak.

"Sekarang ada MK, bawa ke MK. Saya dorong mahasiswa yang pintar-pintar, coba datang ke MK ajukan Judikal Review. Jadi apa yang dibilang Mosi Tidak Percaya jangan hanya di jalanan. Jangan merusak, boleh menyampaikan pendapat, bawa secara intelektual ke MK," ujar Fadjroel.

Dirangkum dari berbagai sumber, gerakan Fadjroel dan para aktivis mahasiswa lainnya menjadi sorotan pada tahun 1987-1989, mereka mengadvokasi petani di daerah Kacapiring, Batununggal, Kota Bandung dan Badega.

Baca Juga: Minibus Terperosok di Maribaya Lembang, Terlalu Fokus Google Maps

Fadjroel merupakan komandan lapangan dalam aksi long march sejauh 60 kilometer dari Kampus ITB menuju Cicalengka. Aksi itu sempat dibubarkan oleh polisi dengan menghujani peserta aksi dengan peluru karet.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x