Purwakarta News - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir November 2020.
Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan calon penerima BPUM ini untuk segera mendaftar.
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran CPNS untuk 2021
Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Adapun syarat pelaku usaha yang berhak menerima BPUM ini yaitu:
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.