BKN Sebut Peserta Lain Bisa Gantikan Peserta CPNS 2019 yang Lulus, dengan Catatan...

- 30 Oktober 2020, 14:14 WIB
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). Ujian seleksi CPNS 2019 yang diikuti 1.505 peserta itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.
Petugas memandu peserta melakukan proses login komputer ujian Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) di program penjaringan CPNS 2019 di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020). Ujian seleksi CPNS 2019 yang diikuti 1.505 peserta itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah risiko penularan wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil tes seleksi CPNS 2019 hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.

Peserta yang lulus CPNS 2019 diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta melalui website SSCN [KLIK DI SINI].

Selain itu, peserta yang mengundurkan diri bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di website SSCN.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi

Baca Juga: Dana BLT UMKM Bakal Ditarik Jika Tidak Segera Dicairkan, Cek Penerima di efrom.bri.co.id/bpum

"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," ujar BKN dalam keterangannya.

Peserta lain hanya dapat menggantikan peserta lulus seleksi yang mengundukan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi.

Peringkat itu diambil dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jadwal Token Gratis dari PLN untuk Pengguna Daya Bersubsidi, Berikut Cara Klaimnya

Tak hanya itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi masih bisa mengajukan sanggahan.

"Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN," tulis BKN dilansir dari PRMFNes dalam judul 'Peserta yang Tidak Lulus Tes CPNS 2019 Bisa Mengajukan Sanggahan'.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id

Masa sanggah ini hanya tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali.

Nantinya instansi terkati diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.*** (Rizky Perdana/PRFMNews)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah