UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi

- 30 Oktober 2020, 13:29 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Bocoran CPNS untuk 2021

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698

23.Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014

Baca Juga: Subsidi Gaji dan Prakerja Tak Lolos? Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentif Sampai Rp40 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x