Subsidi Gaji dan Prakerja Tak Lolos? Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentif Sampai Rp40 Juta

- 30 Oktober 2020, 08:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja

PURWAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Jika anda tidak lolos Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, bisa coba program ini.

Tujuan diluncurkannya program JPS ini untuk membantu pengembangan perluasan kesempatan kerja, dan salah satu langkah jangka panjang penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Gelombang 11 Berpeluang Dibuka Akhir Oktober, Simak Hal-hal Penting Ini Agar Lolos Kartu Prakerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menyerahkan bantuan JPS untuk 15 kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada pekan lalu.

"Bantuan tersebut, agar para perempuan di daerah ini tetap mempunyai penghasilan dengan menjadi pelaku usaha mikro dan kecil," kata Menaker Ida dilansir dari Berita DIY dalam judul "Tak Lolos Prakerja dan BLT Subsidi Gaji? Yuk Daftar JPS Kemnaker, Ada Insentif Rp 40 Juta".

Menaker Ida menyebutkan, 15 kelompok masing-masing beranggotakan 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima. Masing-masing kelompok perempuan mendapatkan bantuan Rp40 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x