UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi

- 30 Oktober 2020, 13:29 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

11. DKI Jakarta Rp4.276.349

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis November 2020 Lewat WhatsApp dan www.pln.co.id

12. Banten Rp2.460.968

13. Jawa Barat Rp1.810.350

14. Jawa Tengah Rp1.742.015

15. Jawa Timur Rp1.768.777

16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.704.607

17. Bali Rp2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x