UMP 2021 Tidak Naik, Berikut Upah Minimum di 34 Provinsi: Jakarta Paling Tinggi

- 30 Oktober 2020, 13:29 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328

30. Gorontalo Rp2.586.900

31. Maluku Rp2.604.960

32. Maluku Utara Rp2.721.530

33. Papua Rp3.516.700

34. Papua Barat Rp3.184.225.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x