4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar
Adapaun untuk pengajuan pendaftaran, bisa melalui online yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Berikut Link pendaftaran online BPUM untuk 38 kabupaten/kota [KLIK DI SINI]
Jika tidak, bisa langsung datang ke kantor Diskop UKM ataupun ke lembaga pengusul lain yang telah ditetapkan pemerintah.
Lembaga pengusul tersebut yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.