Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 29 Oktober 2020, 19:19 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

Adapaun untuk pengajuan pendaftaran, bisa melalui online yang disediakan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Berikut Link pendaftaran online BPUM untuk 38 kabupaten/kota [KLIK DI SINI]

Jika tidak, bisa langsung datang ke kantor Diskop UKM ataupun ke lembaga pengusul lain yang telah ditetapkan pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut yakni:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x