53,17 persen di antaranya merupakan usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21 persen adalah usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya, hasil analisi tersebut mengatakan, masalah yang dihadapi adalah kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
"Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini," kata Ida di Jakarta, Rabu 28 oktober 2020, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk 38 Kabupaten/Kota, Lengkap dengan Syaratnya
Kondisi tersebut pun telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.
Menurut Ida, keputusan tak menaikkan upah minimum 2021 adalah jalan tengah yang diambil dari hasil forum tersebut.
"Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas," kata Ida.
Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021
Namun, tak adanya kenaikan UMP bukan berarti pemerintah diam.
Ida mengatakan, bantuan subsidi upah hingga kartu prakerja merupakan bentuk bantalan guna membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi ini.