PURWAKARTA NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tak akan ada kenaikan.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia pada Selasa, 27 Oktober lalu.
Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerangkan bahwa Pemerintah lewat Kemenaker memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.
Baca Juga: Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS di Laman Kemdikbud, Berikut Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam judul "Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021", latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Kebijakan itu tertuang dalam SE Kemenaker RI.
Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.
Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Baca Juga: Rayakan 6,5 Juta Pengikut Instagram, Anya Geraldine Unggah Video Mandi di Bathup