Kemenaker Ungkap Alasan Sebenarnya Tak Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021

- 29 Oktober 2020, 10:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 tak akan ada kenaikan.

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia pada Selasa, 27 Oktober lalu.

Surat yang di tanda tangan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 ini menerangkan bahwa Pemerintah lewat Kemenaker memutuskan untuk tidak mengubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Baca Juga: Cek BLT Rp2,4 Juta untuk Guru Honorer dan PTK Non PNS di Laman Kemdikbud, Berikut Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam judul "Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021", latar belakang kebijakan ini adalah pandemi covid-19 berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. Kebijakan itu tertuang dalam SE Kemenaker RI.

Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.

Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Rayakan 6,5 Juta Pengikut Instagram, Anya Geraldine Unggah Video Mandi di Bathup

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x