Bansos BST Non PKH Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftar

- 27 Oktober 2020, 14:35 WIB
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat  pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc. /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Garut, Lengkap Cara dan Syaratnya

Bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan ini bisa cek nama penerima elalui situs berikut ini:

- https//cek bansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.

Adapun cara klaim bantuan ini, tentunya sudah memenuhi syarat penerima, yakni sebagai berikut:

  • Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
  • Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  • Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  • Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Baca Juga: Dari Sabang sampai Marauke bisa Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link Ini

BST akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x