Bansos BST Non PKH Rp300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Cara dan Syarat Daftar

- 27 Oktober 2020, 14:35 WIB
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat  pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.
Sejumlah warga calon penerima bantuan sosial darurat pandemi COVID-19 mengantre untuk mendaftarkan diri di Kantor Pos Dumai di Dumai, Riau, Rabu (21/10/2020). Pemerintah pusat masih meneruskan pemberian bantuan sosial tunai (BST) kepada 11,625 kepala keluarga terdampak darurat pandemi COVID-19 di Dumai sebesar Rp300 ribu per keluarga pada tahap ketujuh yang disalurkan lewat kantor pos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc. /Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bakal berlanjut hingga 2021.

Demikian dikatakan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI, Adhy Karyono, dilansir dari Antara.

"Melihat kondisi yang belum pulih akibat Covid-19, tahun depan kita juga sudah mengalokasikan anggaran lanjutan BPNT dan BST," kata Adhy.

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Khusus program BPNT, jumlah penerima mengalami pengurangan, dari 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 18,8 juta.

Pengurangan jumlah penerima ini diasumsikan pemulihan masyarakat terdampak Covid-19 sudah semakin baik.

Untuk BST, pemerintah baru mengalokasikan enam bulan pertama di 2021.

Selain pengurangan penerima, pemerintah juga menurunkan nilai bantuan menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan dengan pertimbangan akan cukup banyak bantuan lainnya yang juga digulirkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x