Penuhi Syarat-syarat Ini Agar Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 24 Oktober 2020, 15:36 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Dapat SMS Seperti Ini? Segera Cek! Berikut Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cukup dengan KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini